0812 7360 2395

info@mitrakencanaprasetya.com

Today :

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

1. Dasar dan Prinsip Perlindungan

PT Mitra Kencana Prasetya (MKP) berkomitmen penuh menjalankan perlindungan menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), sejak tahap pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Peraturan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan dan perlindungan PMI
  • Perjanjian kerja dan penempatan antara PMI, P3MI, dan pengguna jasa (majikan)

Prinsip utama MKP adalah memastikan setiap PMI bekerja secara legal, aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya.


2. Jenis Perlindungan

Perlindungan terhadap PMI mencakup tiga tahapan utama:

A. Perlindungan Pra Penempatan

Perlindungan sebelum keberangkatan meliputi:

  • Pemberian informasi yang benar dan transparan tentang negara tujuan, jenis pekerjaan, dan hak-hak pekerja.
  • Pemeriksaan dokumen administrasi dan legalitas calon PMI melalui sistem SISKOP2MI.
  • Pelatihan dan pembekalan (Bahasa, keterampilan, dan budaya kerja negara tujuan).
  • Asuransi dan jaminan sosial sejak tahap pra penempatan.
  • PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) yang dilaksanakan oleh BP2MI.

📌 Seluruh CPMI yang berangkat melalui MKP wajib memiliki dokumen resmi dan sertifikat PAP.


B. Perlindungan Selama Penempatan

Pada masa bekerja di luar negeri, MKP dan mitra agensi di negara tujuan melakukan:

  • Pemantauan rutin terhadap kondisi dan tempat kerja PMI.
  • Penanganan laporan atau keluhan PMI melalui jaringan komunikasi MKP dan mitra luar negeri.
  • Koordinasi dengan KBRI/KJRI setempat untuk memberikan bantuan hukum, kesehatan, atau repatriasi jika diperlukan.
  • Penjaminan pembayaran gaji sesuai kontrak kerja.
  • Pemberian bantuan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pemindahan kerja, atau musibah.

MKP memiliki koordinasi aktif dengan BP2MI untuk memastikan setiap kasus atau kendala di negara tujuan ditangani cepat dan tepat.


C. Perlindungan Purna Penempatan

Setelah PMI menyelesaikan masa kerja, MKP membantu proses:

  • Kepulangan dan reintegrasi ke daerah asal melalui jalur resmi BP2MI.
  • Penyaluran program reintegrasi ekonomi (seperti pelatihan wirausaha, koperasi PMI, atau investasi produktif).
  • Konsultasi hukum atau administratif bagi PMI yang mengalami permasalahan pasca kontrak.
  • Pendataan dan pembaruan status di sistem BP2MI (purna penempatan).

3. Bentuk Perlindungan Nyata dari MKP

  1. Asuransi Pekerja Migran Indonesia (APMI) — mencakup kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan pemulangan jenazah.
  2. Kontrak kerja resmi dan disahkan oleh Atase Ketenagakerjaan/KBRI negara tujuan.
  3. Sistem monitoring dan komunikasi antara PMI, agensi luar negeri, dan keluarga di Indonesia.
  4. Tim bantuan darurat (Hotline MKP) untuk respon cepat 24 jam terhadap kasus PMI.
  5. Koordinasi aktif dengan BP2MI, Kemenaker, dan pemerintah daerah.

4. Kerja Sama Lembaga Perlindungan

PT MKP menjalankan perlindungan PMI melalui kemitraan dengan:

  • BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
  • KBRI/KJRI di negara tujuan
  • Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Asuransi APMI resmi yang ditunjuk pemerintah
  • Lembaga Keuangan dan Bank penyalur gaji PMI

Kolaborasi ini memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sesuai standar nasional dan internasional.


5. Hak dan Kewajiban PMI

Hak PMI:

  • Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.
  • Perlindungan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
  • Mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum.
  • Memperoleh informasi yang benar terkait pekerjaan dan hak-hak mereka.

Kewajiban PMI:

  • Mematuhi aturan negara tujuan dan kontrak kerja.
  • Menjaga nama baik Indonesia di tempat kerja.
  • Melapor dan berkoordinasi dengan pihak MKP atau perwakilan RI bila terjadi masalah.

6. Komitmen Perusahaan

PT Mitra Kencana Prasetya memastikan seluruh proses penempatan dilakukan tanpa pungutan liar dan sesuai hukum.
MKP berkomitmen menjadi P3MI yang berorientasi pada perlindungan manusia, bukan semata penempatan tenaga kerja.

Kami percaya bahwa keberhasilan penempatan PMI bukan hanya diukur dari jumlah yang diberangkatkan, tetapi dari kesejahteraan, keamanan, dan kehormatan setiap pekerja migran Indonesia.


🔗 Tautan Terkait

Need Help? Chat with us
Novita
Typically replies within a day

Hai 👋 Selamat datang di PT Mitra Kencana Prasetya | Penyalur Tenaga Kerja Resmi ke Luar Negeri! 😊 Yuk, klik tombol di bawah ini untuk ngobrol langsung dengan kami lewat WhatsApp!

Send Message